Langsung ke konten utama

Simak Mekanisme dan Besaran dari KJP Plus yang akan diberikan Pemerintah Jakarta


Pandemi covid-19 belumlah berakhir, seluruh aktivitas kita menjadi terhambat dan dibatasi. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan seluruh pekerjaan maupun pembelajaran di rumah saja atau istilah familiarnya yaitu WFH (Work From Home). Bagi sebagian orang, mereka bisa untuk bekerja di rumah saja karena pekerjaan mereka yang bisa dijadikan online. Namun bagaimana nasib sebagian orang lainnya yang hanya bisa bekerja diluar? Akan susah bagi mereka untuk melakukan hal tersebut. 

Mengapa sebagian orang tersebut harus terus menjalani pekerjaannya? Ya karena ada keluarga yang harus mereka hidupi. Serta ada anak yang harus mereka biayai agar bisa selalu mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun, terkadang ada dari keluarga tersebut yang hanya bisa memenuhi kebutuhan kesehariannya saja, dan tak bisa memenuhi kebutuhan atau biaya sekolah anaknya. Imbasnya ialah, anaknya tidak bisa dan tak dapat sekolah yang layak dan berkualitas.

Melihat dari fenomena tersebut, maka pemerintah selalu berusaha untuk memberikan bantuan kepada para keluarga yang kurang mampu serta memerikan bantuan untuk siswa agar mereka tetap dapat sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Salah satunya ialah upaya pemerintah Jakarta untuk membantu siswa di daerah agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan baik. Pemerintah mengeluarkan program KJP Plus.

KJP Plus merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar. Kartu ini merupakan kartu yang akan membantu para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Kartu ini dapat memperingan keluarga dalam hal biaya sekolah. KJP Plus ini adalah program untuk memberikan akses atau bantuan bagi siswa untuk mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas minimal sampai dengan tamat SMA/SMK/MA/Sederajat.

Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2020

Adapun penggunaan KJP Plus ini boleh digunakan hanya untuk beberapa hal diantara yaitu : 

  1. Buku tulis
  2. Buku pelajaran
  3. Buku gambar bagi siswa yang membutuhkan buku untuk menggambar
  4. Alat-alat tulis seperti bolpen, pensil, pensil warna, spidol, jangka, busur, dan lain-lainnya.
  5. Seragam sekolah
  6. Tas sekolah
  7. Sepatu sekolah
  8. Kacamata bagi siswa yang menderita sakit mata
  9. Kalkulator sains
  10. Pembayaran operasional di sekolah
  11. Makanan yang bergizi untuk siswa agar selalu sehat
  12. Alat bantu lainnya untuk menunjang kelancaran belajar
Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2020
  • Pertama, pemerintah dalam hal ini yaitu Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 15-22 Maret 2021
  • Kedua, masih pada tanggal 15-22 Maret 2021, calon penerima harus melengkapi berkas melalui sekolah mereka masing-masing
  • Ketiga, akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima bantuan KJP Plus ini yang telah mengumpulkan berkas-berkasnya pada tahap kedua.
  • Terakhir, data final penerima bantuan akan ditetapkan.
Besaran Dana KJP Plus Per Bulannya

Setelah ditetapkan penerima, maka disaat pengumuman bantuan, maka penerima akan mendapatkan besaran dana sesuai jenjang sekolah mereka masing-masing. 
  • Bagi siswa jenjang SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp. 250.000 terbagi atas dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000, serta bagi siswa yang sekolah di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan SPP untuk sekolah Swasta sebesar Rp 130.000.
  • Bagi siswa jenjang SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp. 300.000 terbagi atas dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000, serta bagi siswa yang sekolah di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan SPP untuk sekolah Swasta sebesar Rp 170.000.
  • Bagi siswa jenjang SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp. 420.000 terbagi atas dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 185.000, serta bagi siswa yang sekolah di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan SPP untuk sekolah Swasta sebesar Rp 250.000.
  • Bagi siswa jenjang SMK/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp. 450.000 terbagi atas dana rutin Rp 235.000 dan dana berkala Rp 215.000. serta bagi siswa yang sekolah di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan SPP untuk sekolah Swasta sebesar Rp 240.000.
  • Bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, akan mendapatkan bantuan Rp. 300.000 terbagi atas dana rutin Rp 185.000 dan dana berkala Rp 115.000. 
Harapannya, dengan diadakannya program seperti ini, akan membuahkan dampak positif diantaranya ialah :
  • Meringankan beban keluarga dalam biaya sekolah
  • Mencegah siswa untuk putus sekolah
  • Meningkatkan pencapaian target angka partisipasi kasar pendidikan dasar dan menengah
  • Memberikan akses belajar bagi siswa minimal hingga lulus SMA/SMK/MA/Sederajat
  • Menjadikan semangat belajar bagi setiap siswa

Komentar

  1. Excellent article. The writing style which you have used in this article is very good and it made the article of better quality.
    Sehat Wahyu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

30+ Nama - Nama Kucing Jantan dan Betina Paling Populer!

30+ Nama - Nama Kucing Paling Populer! - Selamat malam sobat pembaca. Kali ini saya akan membagikan informasi seputar hobi saya akhir-akhir ini. Ya! bener sekarang saya lagi hobi-hobinya memelihara kucing. Mungkin suatu saat saya bisa menceritakan hobi saya yang satu ini ke pembaca semua disini ya! Nama nama kucing yang saya bagikan dibawah ini merupakan nama-nama asing (bahasa asing) yaitu diantaranya nama kucing korea, nama kucing jepang, nama kucing orang bule, nama nama kucing dibawah ini juga bisa digunakan untuk kucing jantan maupun kucing betina ya! Nah tidak berpanjang kata, berikut ini saya akan bagikan 30+ Nama - Nama Kucing Jantan dan Betina Paling Populer ! Saya jamin kalian akan tertarik!\ Alex Grady Olly Alfie Grayson Pax Alonzo Grizzly Pierre Antonio Harry Piers Apollo Hector Prince Austin Homer Richard Bear HughKuro neko (black cat) Hai (ashes) Sumōkī (smoky) Yami (dark) Karasu (raven) Daku (also dark) Kage (shadow) Kuromai (black rice) Kazan (volcano) Makkuro (inky) Ma

Jangan Duakan kami, Mendua itu tidak baik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya telah resmi akan membuka pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di tahun 2021. Sebelum lanjut jauh kedepan perlu kita ketahui sejatinya apa itu PPPK. PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun. Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap. PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, mereka dapat langsung bisa dapat jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung, menjadi PPPK tidak ada batasan maksimal usia, usia berapapun bisa diangkat menjadi PPPK. Berikut beberapa keuntungan PPPK: 1. Multi level entry Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam