Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya telah resmi akan membuka
pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer, menjadi pegawai pemerintah
dengan perjanjian kontrak (PPPK) di tahun 2021.
Sebelum lanjut jauh kedepan perlu kita ketahui sejatinya apa itu PPPK. PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun. Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap. PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, mereka dapat langsung bisa dapat jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung, menjadi PPPK tidak ada batasan maksimal usia, usia berapapun bisa diangkat menjadi PPPK.
Berikut beberapa keuntungan PPPK:
1. Multi level entry
Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Hal ini dimungkinkan
karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK.
Jabatan yang dapat
diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang
setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang
jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan
Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit
daerah.
2. Penghasilan yang didapat akan
setara dengan PNS
Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Apabila seorang PPPK mengisi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut. Jadi tidak akan ada lagi gap penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Komponen penghasilan yang didapat PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendapat fasilitas yang sama
dengan PNS
Selain besarnya
penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama
dengan PNS, antara lain: tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja.
Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila dapat menunjukkan
kinerja yang baik
4. Batas usia pelamaran lebih
panjang
Apabila dalam seleksi
CPNS batas usia pelamaran ditentukan paling tinggi adalah 35 tahun dan 40 tahun
untuk jabatan-jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan
batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
dilamar.
Misal: untuk jabatan
fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia
pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk
proses seleksi).
Untuk pelamar yang
lulus seleksi dengan usia 59 tahun, kontrak kerja akan diberikan selama 1 tahun
hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.
Dengan adanya
perpanjangan batas usia pelamaran ini, masyarakat yang tidak dapat mengikuti
seleksi CPNS karena usianya telah di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi
PPPK.
5. Dapat dikontrak hingga batas
usia pensiun jabatan
Kontrak kerja bagi
PPPK adalah minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan
evaluasi kinerja setiap tahunnya. Apabila kinerjanya dinilai baik maka kontrak
kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengangkatan Guru
Honorer menjadi PPPK tersebut tak hanya untuk guru yang mengajar di
sekolah negeri, tetapi juga akan dibuka bagi para guru yang mengajar
di Sekolah Swasta.
Tentunya melalui
pembukaan seleksi menjadi guru PPPK ini
merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil, bagi guru-guru honorer yang kompeten
agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah juga memperhatikan guru honorer di sekolah-sekolah swasta, di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada
dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan
antara gurunegeri dengan guru swasta,"
kata Agustina.
Lebih jauh, politisi
PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar
di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama, yakni dengan guru yang mengajar
di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.
Meski demikian,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan
bahwa guru honorer sekolah negeri
dan sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPPK. Namun, Agustina menilai ada
kelemahan ketika guru yang lolos
seleksi harus mengajar di sekolah negeri.
"Dikotomi ini
harus dihilangkan. Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa,
sementara untuk sekolah swasta biasa-biasa saja," ujar Agustina.
Pasalnya, para guru honorer telah mengabdi
dalam waktu yang lama, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi ada pula yang di
sekolah swasta. Mengingat jumlah sekolah swasta pun lebih banyak daripada
sekolah negeri.
Menurutnya,
apabila guru honorer sekolah swasta
yang lolos seleksi PPPK harus mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta bisa
jadi akan kekurangan guru. "Perlu ada
kebijakan agar setelah mereka diangkat bisa ditugaskan di sekolah swasta tempat
asal mereka telah lama mengabdi, Kami tidak paham formulasinya, tetapi amanat
Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi," tutur Agustina. Dirinya
juga meminta pemerintah untuk wajib membiayai pendidikan tanpa memandang
sekolah negeri atau sekolah swasta.
Diharapkan tidak ada
kebijakan yang bersifat menduakan, sehingga kedepan Pendidikan Indonesia dapat
semakin maju dan berkembang secara merata sehingga menciptakan SDM yang unggul
serte berguna bagi nusa dan bangsa.
Komentar
Posting Komentar