Langsung ke konten utama

Jangan Duakan kami, Mendua itu tidak baik


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya telah resmi akan membuka pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di tahun 2021.

Sebelum lanjut jauh kedepan perlu kita ketahui sejatinya apa itu PPPK. PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun. Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap. PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, mereka dapat langsung bisa dapat jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung, menjadi PPPK tidak ada batasan maksimal usia, usia berapapun bisa diangkat menjadi PPPK.

Berikut beberapa keuntungan PPPK:

1. Multi level entry

Tidak seperti PNS yang harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain: JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.

2. Penghasilan yang didapat akan setara dengan PNS

Berbeda dengan honorer yang mendapat penghasilan kecil hingga ada yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Apabila seorang PPPK mengisi jabatan guru jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut. Jadi tidak akan ada lagi gap penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Komponen penghasilan yang didapat PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendapat fasilitas yang sama dengan PNS

Selain besarnya penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain: tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila dapat menunjukkan kinerja yang baik

4. Batas usia pelamaran lebih panjang

Apabila dalam seleksi CPNS batas usia pelamaran ditentukan paling tinggi adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misal: untuk jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Untuk pelamar yang lulus seleksi dengan usia 59 tahun, kontrak kerja akan diberikan selama 1 tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Dengan adanya perpanjangan batas usia pelamaran ini, masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya telah di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK.

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK  adalah minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Apabila kinerjanya dinilai baik maka kontrak kerja yang bersangkutan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK tersebut tak hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, tetapi juga akan dibuka bagi para guru yang mengajar di Sekolah Swasta.

Tentunya melalui pembukaan seleksi menjadi guru PPPK ini merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil, bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah juga memperhatikan guru honorer di sekolah-sekolah swasta, di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara gurunegeri dengan guru swasta," kata Agustina.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama, yakni dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.

Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan bahwa guru honorer sekolah negeri dan sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPPK. Namun, Agustina menilai ada kelemahan ketika guru yang lolos seleksi harus mengajar di sekolah negeri.

"Dikotomi ini harus dihilangkan. Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara untuk sekolah swasta biasa-biasa saja," ujar Agustina.

Pasalnya, para guru honorer telah mengabdi dalam waktu yang lama, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi ada pula yang di sekolah swasta. Mengingat jumlah sekolah swasta pun lebih banyak daripada sekolah negeri.

Menurutnya, apabila guru honorer sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK harus mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta bisa jadi akan kekurangan guru. "Perlu ada kebijakan agar setelah mereka diangkat bisa ditugaskan di sekolah swasta tempat asal mereka telah lama mengabdi, Kami tidak paham formulasinya, tetapi amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi," tutur Agustina. Dirinya juga meminta pemerintah untuk wajib membiayai pendidikan tanpa memandang sekolah negeri atau sekolah swasta.

Diharapkan tidak ada kebijakan yang bersifat menduakan, sehingga kedepan Pendidikan Indonesia dapat semakin maju dan berkembang secara merata sehingga menciptakan SDM yang unggul serte berguna bagi nusa dan bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30+ Nama - Nama Kucing Jantan dan Betina Paling Populer!

30+ Nama - Nama Kucing Paling Populer! - Selamat malam sobat pembaca. Kali ini saya akan membagikan informasi seputar hobi saya akhir-akhir ini. Ya! bener sekarang saya lagi hobi-hobinya memelihara kucing. Mungkin suatu saat saya bisa menceritakan hobi saya yang satu ini ke pembaca semua disini ya! Nama nama kucing yang saya bagikan dibawah ini merupakan nama-nama asing (bahasa asing) yaitu diantaranya nama kucing korea, nama kucing jepang, nama kucing orang bule, nama nama kucing dibawah ini juga bisa digunakan untuk kucing jantan maupun kucing betina ya! Nah tidak berpanjang kata, berikut ini saya akan bagikan 30+ Nama - Nama Kucing Jantan dan Betina Paling Populer ! Saya jamin kalian akan tertarik!\ Alex Grady Olly Alfie Grayson Pax Alonzo Grizzly Pierre Antonio Harry Piers Apollo Hector Prince Austin Homer Richard Bear HughKuro neko (black cat) Hai (ashes) Sumōkī (smoky) Yami (dark) Karasu (raven) Daku (also dark) Kage (shadow) Kuromai (black rice) Kazan (volcano) Makkuro (inky) Ma

Simak Mekanisme dan Besaran dari KJP Plus yang akan diberikan Pemerintah Jakarta

Pandemi covid-19 belumlah berakhir, seluruh aktivitas kita menjadi terhambat dan dibatasi. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan seluruh pekerjaan maupun pembelajaran di rumah saja atau istilah familiarnya yaitu WFH (Work From Home). Bagi sebagian orang, mereka bisa untuk bekerja di rumah saja karena pekerjaan mereka yang bisa dijadikan online. Namun bagaimana nasib sebagian orang lainnya yang hanya bisa bekerja diluar? Akan susah bagi mereka untuk melakukan hal tersebut.  Mengapa sebagian orang tersebut harus terus menjalani pekerjaannya? Ya karena ada keluarga yang harus mereka hidupi. Serta ada anak yang harus mereka biayai agar bisa selalu mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun, terkadang ada dari keluarga tersebut yang hanya bisa memenuhi kebutuhan kesehariannya saja, dan tak bisa memenuhi kebutuhan atau biaya sekolah anaknya. Imbasnya ialah, anaknya tidak bisa dan tak dapat sekolah yang layak dan berkualitas. Melihat dari fenomena tersebut